Senin, 04 Januari 2010

Standar Sarana dan Prasarana Pendiikan

BNSP Hasilkan Sejumlah Standar Pendidikan
Padang, Pelita
Badan Standar Pendidikan Nasional (BNSP) dalam kurun waktu tiga tahun telah menghasilkan sejumlah standar pendidikan nasional yang mulai diterapkan di berbagai jenjang pendidikan dan perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Kami sudah menyusun sejumlah standar pendidikan dan beberapa di antaranya sudah disyahkan oleh Mendiknas, kata Ketua BNSP Prof Dr H Mungin Eddy Wibowo, MPd, Kons, di Padang, Sabtu (10/1).
Menurut dia, standar pendidikan nasional yang dihasilkan pada 2006 di antaranya tentang isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, serta standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Pada 2007 standar pendidikan yang telah dihasilkan di antaranya tentang pengawas sekolah/madrasah, kepala sekolah, isi program paket A, B dan C, kualifikasi akademik dan kompetensi guru, pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah, dan standar penilaian pendidikan.
Kemudian standar tentang sarana dan prasarana pendidikan, serta proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Pada 2008 standar yang sudah dihasilkan yakni standar proses pendidikan khusus, proses pendidikan kesetaraan program paket A, B, dan C, tenaga administrasi madrasah/sekolah, tenaga laboratorium sekolah, kualifikasi akademik dan kompetensi konselor, serta standar sarana dan prasarana untuk SDLB, SMPLB dan SMALB dan untuk SMK/MAK.
Sementara itu, standar yang sedang diproses pada 2009 untuk menjadi Permendiknas yakni standar biaya untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, kursus dan pelatihan, kualifikasi akademik dan kompetensi widyaiswara, serta standar kualifikasi akademik dan kompetensi instruktur.
Kemudian standar kualifikasi akademik dan kompetensi pamong belajar, penilik, dan tutor, serta pengelolaan pemerintahan provinsi, pemda kabupaten/kota dan pendidikan nonformal.
Selanjutnya standar pembimbing kursus dan pelatihan, penguji pada kursus dan pelatihan, teknisi sumber belajar pada kursus dan pelatihan, pengelolaan pendidikan kesetaraan program paket A, B dan C, tenaga administrasi pendidikan kesetaraan program paket A, B dan C serta standar panduan penilaian pendidikan.
Dia mengatakan, standar yang dihasilkan tersebut kini mulai diterapkan pada tiap satuan pendidikan dan diberi jangka waktu maksimal pelaksanaan tujuh tahun.

http://www.hupelita.com/baca.php?id=62311

Tidak ada komentar:

Posting Komentar