Senin, 04 Januari 2010

Kendala Utama dalam Madrasah

Mutu Pendidikan Kendala Utama Madrasah

DIREKTUR Pendidikan Madrasah Departemen Agama Drs H Firdaus MPd menyatakan, permasalahan yang selama ini dihadapi oleh madrasah adalah persoalan mutu pendidikan. Pasalnya, masyarakat selama memberikan image bahwa madrasah dianggap sebagai lembaga pendidikan kelas dua dibanding dengan pendidikan di sekolah umum. Hal itu dikatakan Firdaus saat membuka Training Leadership Bagi Pengelola Madrasah yang diselenggarakan atas kejasama Depag dengan Lembaga Pendidikan Ma'arif NU di wisma Syahida, UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang, Banten, Selasa (17/3) malam kemarin. Acara itu sendiri dihadiri oleh seluruh pengelola madarasah perwakilan dari seluruh propinsi di Indonesia.

Firdaus menuturkan, sebagian besar pengelolaan madrasah itu dilakukan oleh pihak swasta dan seringkali tidak memperhatikan dan mengutamakan asas-asas manajemen dan kualitas karena mereka lebih mengutamakan pendekatan sosial.

"Dulu para pendiri madrasah itu berniat, daripada anak-anak tidak sekolah lebih baik dibuatkan lembaga pendidikan sehingga mereka bisa sekolah. Daripada tidak ada gurunya, ya kita siapkan siapa saja yang mau mengajar," ungkapnya.

Selain itu, image madrasah sebagai pendidikan nomor dua juga tidak bisa dilepaskan dari kesalahan yang dilakukan oleh pengelola madrasah yang sudah meletakkan madrasah sedemikian rendah. Firdaus mencontohkan, ketika ada proses akreditasi pihak pengelola memohon tim akreditasi agar tidak memperlakukan madrasah sama dengan sekolah umum.

"Kita memohon agar normanya diturunkan sedikit. Akibatnya ketika ada madrasah mendapat akreditasi A, orang menilai A madrasah kualitasnya jelek dibandingkan A sekolah," katanya.

Dengan visi dan paradigma yang sangat sederhana itu, kata Firdaus, tentu saja hasil out put dari pendidikan madrasah sesuai dengan paradigma itu. "Dulu mungkin bisa diterima, karena pada saat itu madarasah belum mendapatkan perlakuan yang sama dengan sekolah. Tapi sekarang, kita harus berusaha untuk berasaing dengan mereka," katanya.

Firdaus mengungkapkan, sebelum Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 tahun 2003, madarasah belum mendapatkan pelayanan yang sama dengan sekolah. Karena anggaran yang disiapkan pun masih menggunakan alokasi dana dari sektor agama.

"Dananya kecil dan itu digunakan untuk segala macam progam, mulai haji, urusan agama, dan lain sebagainya. Sisanya baru digunakan untuk pendidikan. Sudah sedikit dibagi rata pula dengan jumlah madarasah yang begitu banyak," tuturnya.

Karena itu, ketika UU Sisdiknas diberlakukan tahun 2003, Firdaus meminta kepada semua masyarakat, terutama para pengelola madarasah untuk secepatnya mengejar ketertinggalan dengan sekolah.

"Kita yang menyelenggarakan madarasah yang bisa mengubah image itu. Harus bersama-sama membangun madarasah dan tidak boleh lagi punya paradigma seperti itu. Karena perlakuan pemerintah itu sudah sama, unit cost tidak ada bedanya dengan sekolah," tukasnya.

Selain itu, imbuh Firdaus, kelemahan lain yang dihadapi madrasah adalah persoalan kualitas guru. Karena kualitas guru merupakan faktor dominan dalam mempengaruhi kualitas lulusan.

"Hasil penelitan menunjukkan bahwa kualitas lulusan dari madrasah itu 63 persen dipengaruhi oleh kualitas guru, bukan managemen, fasilitas, tapi kualitas gurunya," tukasnya

Firdaus menuturkan, di madrasah itu sebesar 54 persen dari 628 ribu guru masih belum memenuhi kualifikasi minimal guru, yakni pendidikan S1 atau D4 dan sesuai dengan kualifikasi bidang yang dipelajarinya.

"Ini merupakan amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Jadi harapannya bisa linear antara basis pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkannya," tandasnya. (kml/ts/depag.go.id)

http://www.majalahdzikir.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1086&Itemid=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar